Berikut adalah ringkasan tugas pokok dan fungsi Polrestabes Palembang:
Tugas Pokok:
- Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Kota Palembang. Ini meliputi pencegahan, penindakan, dan pemulihan gangguan kamtibmas.
- Menegakkan hukum melalui penyelidikan dan penyidikan tindak pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Fungsi Utama:
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Polrestabes Palembang menjalankan berbagai fungsi kepolisian, di antaranya:
- Fungsi Operasional: Melaksanakan kegiatan kepolisian sehari-hari, termasuk patroli, penjagaan, pengawalan, dan penindakan.
- Fungsi Reserse Kriminal (Reskrim): Menangani penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum.
- Fungsi Intelijen dan Keamanan (Intelkam): Melakukan pengumpulan informasi dan pengamanan.
- Fungsi Pembinaan Masyarakat (Binmas): Melakukan upaya preventif melalui pemberdayaan masyarakat dan kemitraan.
- Fungsi Lalu Lintas (Lantas): Menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
- Fungsi Reserse Narkoba (Resnarkoba): Menangani tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
- Fungsi Samapta Bhayangkara (Sabhara): Melaksanakan kegiatan Turjawali (Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli) dan pengamanan kegiatan masyarakat.
- Fungsi lainnya: Termasuk fungsi pendukung seperti Propam (Profesi dan Pengamanan), TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi), dan lainnya.
Secara keseluruhan, tugas pokok dan fungsi Polrestabes Palembang bertujuan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Kota Palembang, menegakkan hukum secara adil, serta memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.