Polisi Amankan Oknum Ketua RT Diduga Lakukan Pungli di Pasar 16 Ilir

Palembang – Tim Unit Pidana Umum (Pidum) dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang mengamankan seorang pria berinisial AS (41), yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang di kawasan Pasar 16 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang.

Penindakan ini dilakukan setelah beredarnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan aksi seorang pria memungut uang dari pedagang, dengan judul “Oknum Ketua RT 01 Pasar 16 Inisial AS Diduga Melakukan Pungli ke Pedagang Pasar 16”. Video tersebut menjadi viral dan memicu perhatian publik.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan pada Minggu, 11 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat pencarian tengah berlangsung, terduga pelaku justru datang sendiri ke Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang untuk memberikan klarifikasi terkait video yang beredar.

AS diketahui merupakan Ketua RT 01 yang berdomisili di kawasan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang. Ia kemudian diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sebagai barang bukti, video viral yang beredar di media sosial turut digunakan dalam proses penyelidikan oleh Polrestabes Palembang.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan oleh Satreskrim Polrestabes Palembang guna mendalami unsur hukum yang dapat dikenakan terhadap pelaku. Proses pemeriksaan berlangsung dalam keadaan aman dan terkendali.

Silakan beri tahu jika Anda ingin versi berita ini dijadikan rilis resmi atau ditambahkan elemen lainnya.